√ Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap) - Ensiklopediasli

Minggu, 19 Maret 2017

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap)

Prosedur Pengurusan Surat-Surat Izin Usaha (NPWP, IMB, SITU, SIUP, TDP, AMDAL, NRB) - Pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai prosedur pengurusan surat-surat izin usaha antara lain yaitu.

  1. 1. Prosedur Pengurusan NPWP
  2. 2. Prosedur Pengurusan IMB
  3. 3. Prosedur Pengurusan SITU
  4. 4. Prosedur Pengurusan SIUP
  5. 5. Prosedur Pengurusan TDP
  6. 6. Prosedur Pengurusan AMDAL
  7. 7. Prosedur Pengurusan NRB

Di dalam mengurus perizinan usaha, kepala calon wirausaha diberikan formulir isian untuk dilengkapi. Hal-hal yang harus diisikan pada formulir tersebut yaitu:
  1. 1. nama perusahaan;
  2. 2. bentuk usaha;
  3. 3. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
  4. 4. alamat kantor;
  5. 5. identitas pemilik perusahaan;
  6. 6. identitas pengurus perusahaan;
  7. 7. jenis usaha;
  8. 8. ketenagakerjaan;
  9. 9. golongan usaha;
  10. 10. mesin-mesin peralatan usaha;
  11. 11. permodalan usaha;
  12. 12. akta pendirian usaha.

Adapun prosedur untuk memperoleh perizinan usaha yaitu sebagai berikut:
  1. Calon pengusaha atau pemohon mendatangi kanwildag atau Kantor Perdagangan di Bagian Perizinan.
  2. Dari bagian Perizinan, calon pengusaha akan diberi buku pedoman formulir Surat Permohonan Izin (SPI) dan mendapat penelasan-penjelasan yang berhubungan dengan penyelesaian perizinan usaha.
  3. Calon pengusaha atau pemohon melengkapi dokumen-dokumen atau persyaratan yang diperlukan dan mengisi formulir SPI, Apabila kurang jelas, pemohon dapat meminta penjelasan petugas di loket perizinan usaha.
  4. Formulir SPI yang sudah diisi dilampiri dokumen-dokumen atau persyaratan lainnya, diserahkan ke loket perizinan usaha dan di sana kelengkapan itu akan diperiksa oleh petugas.
  5. Calon pengusaha atau pemohon meninggalkan loket perizinan dengan membawa dokumen-dokumen asli, sedangkan yang dilampirkan adalah fotokopi atau salinannya.
  6. Apabila pemohon dikabulkan, maka pemohon akan menerima surat pemerintah pembayaran uang administrasi dan uang jaminan ke bank yang ditunjuk.
  7. Setelah menerima surat perintah membayar, maka calon pengusaha atau pemohon langsung mendatangi bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran sebagaimana yang ditentukan.
  8. Dengan menyerahkan tanda bukti pembayaran dari bank, calon pengusaha atau pemohon dapat menghubungi bagian perizinan untuk mengambil Surat Izin Usaha Perdagangan.

Selanjutnya ketentuan dan persyaratan perizinan usaha dapat dipelajari berikut ini.

Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha (Lengkap)



1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Dokumen yang diperlukan untuk mengurus NPWP adalah sebagai berikut.

a. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan
  1. Fotokopi KTP untuk WNI.
  2. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari insansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
  3. Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

b. Untuk Wajib Pajak Badan Usaha
  1. Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT (Bentuk Usaha Tetap).
  2. Fotokopi KTP dari salah seorang pengurus aktif (jika WNI).
  3. Fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa dari salah seorang pengurus aktif (jika WNA).
  4. Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Prosedur mendapatkan NPWP adalah sebagai berikut.
  • Datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tingkat provinsi atau kabupaten di bagian loket NPWP.
  • Sampaikan maksud dan tujuan Anda bahwa akan mencari atau mengurus NPWP pada petugas.
  • Anda akan diberi formulir atau form blangko isian dan akan dijelaskan cara pengisiannya oleh petugas.
  • Formulir kemudian diisi sesuai dengan keadaan dan jangan lupa membubuhkan tanda tangan dan cap (bagi perusahaan atau UD).
  • Kembalikan formulir isian tersebut ke KPP dengan dilampiri dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan.
  • Oleh petugas akan diteliti, apabila berkas sudah benar, paling lama 1 minggu (7 hari) kartu NPWP sudah selesai dan dipersilahkan mengambil.

NPWP diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya apapun.
Fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut.

a. Untuk mengetahuin identitas Wajib Pajak.
b. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
c. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.
d. Untuk memenuhi kewajiban perpajakan, misalnya dalam pengisian SSP.
e. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan percantuman NPWP.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)


Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam mengurus IMB adalah sebagai berikut.
  • a. Denah gambar bangunan atau gambar teknik bangunan.
  • b. Fotokopi KTP bagi pemohon perorangan.
  • c. Fotokopi akta pendirian usaha bagi pemohon berbadan hukum.
  • d. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan kepemilikan tanah.
  • e. Izin perubahan penggunaan tanah bagi yang statusnya tanah pertanian.
  • f. Persetujuan tetangga sekitar untuk bangunan bertingkat, bentang panjang, bangunan usaha, dan tempat ibadah.
  • g. Izin lokasi untuk bangunan usaha yang pemohonnya berbadan hukum.
  • h. Rencana Biaya Bangunan (RBB)
  • i. Denah lokasi.

Prosedur mengurus IMB adalah sebagai berikut.
  • a. Datang ke dinas perizinan atau DPU untuk mengambil formulir permohonan IMB.
  • b. Isi sesuai petunjuk dengan baik dan benar.
  • c. Tanda tangai berkas tersebut kemudian minta pengesahan atau diketahui pemerintah setempat.
  • d. Lampirkan gambar detail bangunan dan perkiraan rencana biaya bangunan (RAB), fotokopi KTP, serta denah lokasi.
  • e. Berkas permohonan IMB tersebut diserahkan ke dinas perizinan atau DPU.
  • f. Oleh petugas akan diteliti dan akan diadakan verifikasi. Setelah semua sesuai, dalam waktu paling lama 3 bulan IMB sudah selesai, bisa diambil di Dinas Perizinan (tempat mengambil formulir) dan membaar retribusi sesuai perda masing-masing.

3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha)


Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus SITU antara lain:
  • a. Data identitas pemohon yang dilengkapi dengan fotokopi KTP dan pas foto.
  • b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau NPWP daerah.
  • c. SPPT PBB tahun terakhir.
  • d. IMB (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi).
  • e. Status tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak).
  • f. Akte pendirian bagi perusahaan dan badan hukum.
  • g. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  • h. Izin tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa atau Kelurahan dan Camat setempat.
  • i. Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar atau tinggi.

Prosedur pengurusan SITU adalah sebagai berikut.

a. Membuat surat izin tetangga

Prosedur untuk mendapatkan SITU (Surat Izin Tempat Usaha) pertama-tama adalah membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat kiri, kanan, depan dan belakang (surat izin tetangga) yang diketahui RT/RW setempat, diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kotamadya/kabupaten.

b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan

Lokasi, tempat, atau kantor Anda harus didaftarkan ke lingkungan setempat untuk proses pembuatan surat izin usaha. Caranya adalah meminta formulir ke kantor RT di lingkungan lokasi usaha Anda berada, mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Untuk memperoleh SITU, suatu perusahaan atau pengusaha yang bersangkutan harus memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam SITU sebagai berikut.

a. Keamanan

  • Dalam perusahaan harus disediakan alat pemadam kebakaran.
  • Perusahaan yang kegiatannya menyediakan bahan-bahan mudah terbakar, harus menyimpan barang-barang tersebut dengan aman.
  • Bangunan perusahaan harus terdiri atas bahan-bahan yang tidak mudah terbakar.
  • Harus mengikuti dan menaati Undang-Undang Keselamatan Kerja.

b. Kesehatan

  • Harus memelihara dan menjaga kebersihan dan kesehatan.
  • Harus menyediakan tempat kotoran atau sampah yang tertutup.
  • Harus mencegah kemungkinan terjadinya pencemaran lingkungan hidup.
  • Harus menyediakan alat-alat Pertolongan Pertama Pada Kecelakan (P3K)

c. Ketertiban

  • Harus menjaga ketertiban.
  • Kegiatan perusahaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah.
  • Dilarang menyimpan barang-barang di pinggir jalan umum.
  • Penggunaan bangunan harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah Daerah di mana perusahaan tersebut berdomisili.

4. SIUP (Surat Izin Perdagangan)


Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengurusan SIUP adalah sebagai berikut.
  • a. Fotokopi akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu).
  • b. Fotokopi SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, perusahaan perseorangan tidak perlu).
  • c. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan.
  • d. Fotokopi KTP pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan dan pemegang saham.
  • e. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemda setempat.
  • f. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) jika pimpinan/penanggung jawab perusahaan adalah perempuan.
  • g. Fotokopi surat keterangan domisili perusahaan.
  • h. Fotokopi surat kontrak/sewa tempat usaha/surat keterangan dari pemilik gedung.
  • i. Foto direktur utama/pimpinan perusahaan 3 x 4 sebanyak 2 lembar.
  • j. Neraca perusahaan.

Prosedur pengurusan SIUP adalah sebagai berikut.
  • a. Mengambil blangko di dinas perdagangan atau dinas perizinan.
  • b. Menuliskan informasi sesuai data yang diperlukan oleh form blango tersebut.
  • c. Melampirkan berkas-berkas yang diperlukan sesuai persyaratan.
  • d. Berkas yang sudah diisi baik dan benar berikut lampirannya diserahkan kembali ke kantor Dinas Perdagangan ata Dinas Perizinan (kantor tempat mengambil blangko).
  • e. Anda akan diberi keterangan oleh petugas kapan SIUP bisa diambil berikut biayanya.

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NRP (Nomor Regiter Perusahaan)


Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan TDP dan NRP adalah sebagai berikut.
  • a. Fotokopi identitas dari penanggung jawab atau pemilik.
  • b. Fotokopi akta pendirian perusahaan yang terakhir dari notaris bagi perusahaan yang berbadan hukum.
  • c. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha atau surat keterangan lainnya dari instansi yang berwenang.
  • d. Fotokopi NPWP.

Prosedur pengurusan TDP atau NRP yaitu sebagai berikut.
  • a. Pemohon Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terlebih dahulu. Apabila pemohon TDP adalah perusahaan berbentun CV, harus mendaftarkan akta pendirian perusahaan ke pengadilan negeri setempat sesuai domisili perusahaan.
  • b. Perusahaan mengambil formulir permohonan TDP di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota/kabupaten, kemudian mengisi dan menandatangani formulir tersebut.
  • c. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No. 286/Kep/II/85.
  • d. Petugas kantor pendaftaran perusahaan kemudian memeriksa dan meneliti seluruh kelengkapan persyaratan. Apabila telah memenuhi syarat wajib daftar perusahaan, sertifikat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) akan diterbitkan.

6. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)


Analisis mengenai dampak lingkungan adalah keseluruhan proses yang meliputi  penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan bagi berbagai usaha atau kegiatan terpadu/multisektor.

Dampak penting menurut penjelasan pasal 16 ditentukan antara lain oleh:
  • a. jumlah manusia yang akan terkena dampak;
  • b. luas wilayah persebaran dampak;
  • c. lamanya dampak berlangsung;
  • d. intensitas dampak;
  • e. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang akan terkena dampak;
  • f. sifat kumulatif dampak tersebutl
  • g. terbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible).

7. NRB (Nomor Rekening Bank)


Prosedur pengurusan NRB adalah sebagai berikut.
  • a. Datang ke bank dengan membawa bukti diri KTP, SIM, dan lain-lain berikut salinannya dan bagi perusahaan membawa cap, fotokopi akta pendirian atau SK pengangkatan sebagai manajer bagi yang ditunjuk oleh perusahaan.
  • b. Sampaikan maksud Anda ke petugas (bagian informasi). Anda akan diberi penjelasan dan form blangko atau formulir.
  • c. Isi dengan baik dan benar sesuai petunjuk, berikut nama terang serta spesimen tanda tangan.
  • d. Serahkan pada petugas bank yang bersangkutan.
  • e. Petugas bank akan meneliti berkas dan apabila sudah betul Anda langsung bisa mendapatkan NRB Anda. Anda juga akan diminta membayar simpanan pertama sebesar minimal sesuai dengan ketentuan bank yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa minimal nominal setoran pertama bank satu dengan yang lain berbeda.

Beberapa hal yang perlu Anda ketahui dalam pengurusan NRB.

a. Bank yang mengeluarkan NRB akan menjaga rahasia keuangan nasabahnya. Membuka rekening bank bisa dilakukan di:
  • 1) Bank milik pemerintah (BUMN) misalnya BRI, BNI, BTN, BNI, atau BMUD misalnya BPD.
  • 2) Bank swasta misalnya BCA, Bank Mandiri, Bank Niaga, Bank Danamon, dan lain-lain.
b. Syarat suatu banyak yang dapat digunakan untuk transaksi usaha adalah bank tersebut sudah bonafide dan online. Bagi seorang pengusaha, sampai saat ini pembukaan rekening untuk transaksi bisni di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) masih dianggap belum lazm karena masih banyak kendala walaupun hal tersebut sebenarnya bisa dilakukan.
c. NRB atau Nomor Rekening Bank untuk perusahaan minimal dimiliki oleh dua orang, yaitu bendahara dan manajer.

Baca juga: Pengertian Surat Izin Usaha dan Jenis-jenisnya

Demikianlah artikel kali ini mengenai Prosedur Pengurusan Surat Izin Usaha. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber: Modul KEWIRAUSAHAAN SMK Kelas XII

Get notifications from this blog

 
close