√ 4 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 - Ensiklopediasli

Senin, 19 September 2016

4 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933

4 Unsur-unsur terbentuknya negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933 - Suatu organisasi dalam masyarakat baru dapat dikatakan negara apabila telah memenuhi unsur-unsur yang harus ada dalam terbentuknya suatu negara.

Menurut Konvensi Montevideo tahun 1933 yang diselenggarakan oleh negara-negara Pan-Amerika di kota Montevideo, suatu negara harus mempunyai unsur-unsur berikut ini.

4 Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Berdasarkan Konvensi Montevideo 1933



1. Penduduk


Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Penduduk lazim disebut rakyat. Rakyat diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh satu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara.

Penduduk (warga negara) merupakan unsur pendukung dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Warga negara memiliki peranan penting dalam menjaga dan mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah dari berbagai ancaman terutama yang datang dari dalam negeri.

Karena tidak ada suatu negera pun yang terjadi dengan sendirinya tanpa ada keinginan dan tindakan dari rakyat itu sendiri. Rakyat sebagai unsur negara harus mempunyai cita-cita untuk bersatu.

2. Wilayah


Wilayah merupakan salah satu unsur penting dalam negara. Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Wilayah merupakan tempat rakyat menetap dan tempat pemerintah menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam wilayah itulah dibangun organisasi dan lembaga untuk memudahkan pemerintah menyelenggarakan pemerintahan sebagai upaya untuk mempertahankan kedaulatan dan meneruskan kehidupan negara serta menyejahterakan rakyat.

Wilayah merupakan tempat melakukan berbagai kegiatan untuk memenuhi kebutuhan sebagai makhluk pribadi, makhluk sosial, makhluk Tuhan, dan sebagai warga dari suatu negara.

3. Pemerintah yang berdaulat


Pemerintah memegang peranan penting dalam kehidupan negara. Pemerintah sebagai penentu kebijakan maupun sebagai pelaksana dalam arti mengkoordinasikan kegiatan pertahanan negara.

Pemerintah yang berwenang memutuskan dan melaksanakan aspirasi-aspirasi rakyat yang biasanya dituangkan dalam aturan-aturan yang mengikat baik bagi rakyat maupun bagi pemerintah itu sendiri.

Rakyat yang potensial dan wilayah yang luas tidak mungkin akan dimanfaatkan secara terus-menerus dan terkendali dengan baik jika tidak ada pemerintah yang berdaulat.

4. Pengakuan dari negara lain


Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif, bersifat menerangkan tentang adanya suatu negara. Pengakuan dari negara lain diwujudkan dalam bentuk kerja sama dalam berbagai aspek kehidupan termasuk bidang pertahanan negara.

Kerja sama dengan negara lain baik kerja sama bilateral, regional, maupun internasional. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam, yaitu:

  1. Pengakuan de facto : berarti keberadaan suatu negara atau pemerintah telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan.
  2. Pengakuan de jure : berarti suatu negara atau pemerintah diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional untuk dapat berpartisipasi secara efektif dalam masyarakat internasional. Dengan kata lain, pengakuan de jure adalah pengakuan berdasarkan hukum.


Unsur-unsur tersebut merupakan unsur-unsur yang harus dipenuhi (unsur konstitutif) menurut hukum internasional. Artinya suatu negara akan mengadakan hubungan dengan negara lain, dan dianggap sebagai subjek hukum internasional harus memenuhi persyaratan atau unsur-unsur tersebut.

Keempat unsur negara tersebut memiliki keterkaitan dan kedudukan yang sangat penting, berkaitan dengan konsep bela negara dan pertahanan negara.

Baca juga: 30 Pengertian Negara Menurut Beberapa Ahli

Demikianlah artikel kali ini tentang 4 Unsur-unsur terbentuknya negara berdasarkan Konvensi Montevideo 1933. Semoga bermanfaat bagi Anda. Sekian dan terimakasih.

Sumber : LKS Pendidikan Kewarnegaraan Kelas IX

Get notifications from this blog

 
close